Kelola bisnis Anda
© 2024 Rentokil Initial plc (ID) PT Rentokil Indonesia - Nomor Induk Berusaha (NIB): 8120201762471. Tunduk pada hukum yang berlaku
Dalam perekonomian saat ini, merupakan hal umum apabila setiap bisnis melakukan pengiriman barang dan produk-produk antar negara melalui kapal maupun pesawat. Proses ekspor dan impor barang ini memberikan celah bagi hama untuk berinfestasi pada kargo dan masuk ke dalam wilayah suatu negara.
Fumigasi Karantina ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penyakit yang dibawa oleh hama. Fumigasi Karantina dibutuhkan berdasarkan kargo yang dibawa dan negara ekspor yang dituju. Ada 2 Fumigasi Karantina utama yang dilakukan di Indonesia:
Fumigator kami yang berkualitas semuanya berlisensi profesional dan mempunyai pengalaman untuk melakukan layanan fumigasi serta memastikan pengiriman Anda sampai dengan aman dan bebas terkontaminasi hama .
Hubungi kami di 0 800 1 333 777 untuk menjadwalkan pertemuan dan membicarakan layanan servis fumigasi karantina kami. Atau Anda dapat menghubungi kami secara online.
Temukan apakah standar ISPM 15 itu?