Kelola bisnis Anda
© 2024 Rentokil Initial plc (ID) PT Rentokil Indonesia - Nomor Induk Berusaha (NIB): 8120201762471. Tunduk pada hukum yang berlaku
Fumigasi Non-Karantina dilakukan di ruangan tertutup seperti gudang dengan barang-barang dan komoditas-komoditas disimpan. Fumigasi dilakukan untuk melindungi barang-barang terhadap kerusakan akibat hama. Hama seperti kumbang benih dan tikus dapat menyebabkan lintas infestasi ketika mereka berpindah dari komoditas berkualitas rendah untuk menempati barang-barang lainnya.
Fumigasi-fumigasi Non-Karantina yang tersedia adalah:
Fumigator berkualitas kami berlisensi khusus dan mempunyai latarbelakang pengalaman yang kuat untuk melakukan layanan fumigasi agar kegiatan Anda terhindar dari gangguan ekstensif. Hubungi kami 0 800 1 333 777 untuk menjadwalkan pertemuan dan membicarakan berbagai layanan fumigasi Non-Karantina kami. Atau, Anda dapat menghubungi kami secara online.
Pelajari lebih lanjut mengenai bagaimana Pest Management Services kami dapat memenuhi program penanggulangan hama Anda.