Kelola bisnis Anda
© 2024 Rentokil Initial plc (ID) PT Rentokil Indonesia - Nomor Induk Berusaha (NIB): 8120201762471. Tunduk pada hukum yang berlaku
Fumigasi adalah teknik penanganan tepat sasaran yang biasa digunakan oleh pengendali hama profesional untuk membasmi hama secara efektif yang menyerang komoditas-komiditas dan produk-produk pangan.
Fumigan atau gas yang digunakan sangat beracun untuk organisme hidup tanpa terkecuali manusia. Oleh karena itu, penggunaan fumigan sangat diatur dan dikendalikan oleh undang-undang setempat dan harus didaftarkan. Fumigan diaplikasikan di dalam ruangan tertutup dan kedap udara. Dengan waktu dan konsentrasi yang cukup, dapat membasmi semua serangga-serangga pangan dalam setiap siklus hidup dan bahkan dapat membasmi hama yang lebih besar seperti tikus.
Namun demikian, fumigasi tidak menyebabkan kerusakan pada produk-produk tetapi sebaliknya, fumigasi justru akan menjaga produk dan komoditas aman dari infestasi hama. Prosedur yang benar dan ketat sangat penting diterapkan oleh fumigator untuk memastikan fumigan tidak menimbulkan resiko berbahaya bagi manusia atau hewan peliharaan.
Persyaratan ekspor dan prosedur fumigasi yang ketat telah diimplementasikan untuk mengatur layanan karantina untuk negara-negara pengekspor. Departemen Pertanian Indonesia menjaga pendaftaran atau pencatatatan perusahaan-perusahaan Indonesia dan semua fumigator yang telah terakreditasi. Kegiatan-kegiatan mereka diawasi melalui audit tahunan oleh kementerian untuk memastikan semuanya berjalan sesuai peraturan.
Untuk memenuhi kebutuhan yang terus meningkat, ekspedisi, perusahaan logistik serta penyedia jasa layanan pergudangan lebih memilih untuk memasangkan rencana pengelolaan resiko hama dengan program pengendalian hama terpadu yang terbukti menjadi pendekatan menyeluruh dalam melindungi manufaktur, penyimpanan, dan proses pengiriman dari infestasi hama.
Ketahui tipe fumigasi yang digunakan untuk melindungi lokasi penyimpanan barang dan produk pangan dari infestasi hama.
Ketahui tipe-tipe fumigasi yang digunakan selama ekspor dan impor
Pengendali Hama Rentokil Indonesia telah berpengalaman dan mempunyai keterampilan lebih dari 45 tahun dalam menangani layanan fumigasi. Perusahaan kami menyandang akreditasi dari Departemen Pertania dan kami juga diakui sebagai penyedia layanan untuk ISPM 15 dan persyaratan ekspor Australian Fumigation Accreditation Scheme Indonesia (AFASID).
Kami menyediakan layanan fumigasi yang efektif untuk melindungi bisnis Anda yang meliputi pengiriman & kargo, manufaktur, pergudangan, penggilingan, pertanian dan lainnya. Hubungi kami di 0 800 1 333 777 untuk menjadwalkan janji temu untuk membicarakan berbagai layanan fumigasi kami. Atau, Anda dapat menghubungi kami secara online.
Temukan apakah standar ISPM 15 itu?