Kelola bisnis Anda
© 2023 Rentokil Initial plc (ID) PT Rentokil Indonesia - Nomor Induk Berusaha (NIB): 8120201762471. Tunduk pada hukum yang berlaku
Infestasi hama sering ditemukan di kapal-kapal, maka penting untuk mengatasi hama-hama khususnya tikus-tikus, sebagai bagian dari ketentuan hukum yang berlaku. Sebelum melakukan fumigasi kapal, diperlukan pengosongan area beresiko dan pastikan semua lubang tertutup untuk mencegah fumigan (Metil Bromide) keluar.
Masuk ke area fumigasi hanya diijinkan ketika area telah dinyatakan aman oleh fumigator yang bertugas. Hal ini dilakukan setelah adanya pemeriksaan untuk memastikan level konsentrasi gas berada di bawah OES atau Standar Exposur Keselamatan (Occupational Exposure Standar)
Fumigator berkualitas kami berlisensi khusus dan mempunyai latarbelakang pengalaman yang kuat untuk melakukan layanan fumigasi agar kegiatan Anda terhindar dari gangguan ekstensif. Hubungi kami untuk mengetahui lebih lanjut.
Temukan apakah standar ISPM 15 itu?