Kelola bisnis Anda
© 2024 Rentokil Initial plc (ID) PT Rentokil Indonesia - Nomor Induk Berusaha (NIB): 8120201762471. Tunduk pada hukum yang berlaku
Melakukan fumigasi terhadap kontainer merupakan syarat standar di banyak negara yaitu untuk memastikan hama tidak masuk ke negara mereka serta membawa penyakit. Terdapat 2 kategori fumigasi kontainer yang dikategorikan berdasarkan jumlah pengiriman barang.
Fumigasi Kontainer Penuh (FCL) merupakan metode yang paling sering digunakan fumigator untuk kegiatan ekspor. Barang yang akan diekspor dimasukan dalam kontainer pengiriman kemudian difumigasi menggunakan gas dalam jangka waktu yang ditentukan, lalu dilakukan aerasi. Kemudian pintu disegel dan kontainer diperbolehkan untuk dikirim.
Sertifikat Fumigasi selanjutnya dikeluarkan untuk kontrainer yang telah dilakukan fumigasi. Tergantung pada tujuan kargo, atau apakah mengandung WPN, standar fumigasi yang relevan diikuti oleh fumigator selama fumigasi.
Sebuah kargo LCL mudah dikenali karena terlalu kecil untuk menempati seluruh kontainer. Oleh karena itu, perjalanan dengan muatan campuran barang LCL lainnya barang milik orang lain, di dalam kontainer yang sama. Untuk tujuan fumigasi, kargo disimpan terpisah dari barang yang lain.
Untuk tujuan fumigasi, kargo yang satu tetap dipisahkan dengan kargo yang lain. Fumigasi dilakukan di tempat biasanya Agen Jasa Forwarding berada.
Sertifikat Fumigasi selanjutnya dikeluarkan untuk kargo LCL yang telah difumigasi yang kemudian dimasukkan ke kontainer. Hal ini kemudian dimuat ke dalam kontainer tergantung pada tujuan dan apakah mengandung bahan kemasan kayu (WPM) serta standar fumigasi yang relevan diterapkan oleh fumigator dalam kerjaanya.
Fumigator kami yang berkualitas semuanya berlisensi profesional dan mempunyai pengalaman yang luas untuk melakukan layanan fumigasi untuk memastikan jika pengiriman Anda sampai dengan aman dan dengan resiko terkontaminasi hama yang sudah diminimalisir. Hubungi kami di 150808 untuk menjadwalkan pertemuan dan membicarakan layanan servis fumigasi karantina kami. Atau Anda dapat menghubungi kami secara online.
Temukan apakah standar ISPM 15 itu?