Kelola bisnis Anda
© 2025 Rentokil Initial plc (ID) PT Rentokil Indonesia - Nomor Induk Berusaha (NIB): 8120201762471. Tunduk pada hukum yang berlaku
Penyebaran dan penggunan setiap fumigan tergantung lokasi tertentu dikarenakan perbedaan properti dan sifat-sifat dari gas tersebut. Ada 2 fumigan umum yang terdaftar digunakan di Indonesia, Gas Fosfin dan Metil Bromida.
Gas Fosfin - (Magnesium fosfida dan Alumunium Fosfida) - adalah fumigan yang umum digunakan untuk mengontrol serangga produk pangan. Selain mengobati biji-bijian, sereal, dan tepung yang tercemar oleh hama, gas fosfin juga merupakan fumigan yang lebih diminati untuk membasmi serangga pada penyimpanan daun tembakau seperti serangga rokok (Lasioderma serricorne).
Metil Bromida - Penetrasi mendalam dan sifat cepat membunuh dari gas ini atas komoditas-komoditas telah memberikan gas ini prioritas lebih dibandingkan dengan fumigan lainnya di dalam jasa karantina. Namun, fumigan ini terbatas pada layanan karantina sebelum pengiriman dan dibawah pengendalian Critical Use Exemption (CUE).
Fumigator kami di Rentokil, mempunyai lisensi profesional didukung oleh pengalaman yang luas sehingga layanan fumigasi dapat dilakukan dengan cara yang aman dan efektif. Hubungi kami untuk info lebih lanjut.
Selain fumigasi, temukan solusi lainnya untuk membasmi hama gudang